wakil ketua dpr ri pramono anung mengungkapkan pentingnya pembahasan juga segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan sampai saat ini belum disahkan.
perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, juga dpr supaya membahas kembali rancangan uu tentang peradilan militer. dulu baru bermasalah, makanya belum diundangkan, katanya di kediri, sabtu.
pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 perihal tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul mesti berusaha profesional.
sampai ketika ini, pembicaraan mengenai ruu tersebut belum tuntas juga diharapkan adalah agenda pembahasan di dpr ri.
Informasi Lainnya:
pramono memuji keberanian tni menyampaikan keterlibatan anggota kopassus di penyerangan pada lapas cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan selama proses pengadilan diharapkan ingin amat ditunggu warga luas.
ini merupakan cara tambah besar daripada institusi dan di ini seakan tidak sudah tersentuh, tuturnya.
ia menyebut hingga saat ini indonesia belum mempunyai pengadilan publik supaya militer.
yang mesti dilihat apakah pengadilan nantinya hendak berjalan terbuka. namun, kami memberikan apresiasi serta salut selama kopassus yang sesungguhnya tidak ringan untuk mengakui, tapi ini menarik supaya kehidupan demokrasi, papar pramono.