dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta pada seorang kadernya yang sudah dipecat serta dilaksanakan pergantian antar masa sarwidi legowo melayani keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid di kulon progo, senin, mengatakan pihaknya tetap mau melakukan pemecatan juga melakukan paw pada sarwidi sekalipun dan bersangkutan mengerjakan gugatan perdata pada pengadilan negeri wates.
apapun yang terjadi, keputusan partai tidak mau berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo juga pada paw atas kedudukannya dalam dprd kulon progo. kami sudah mendapat surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai keuntungan ini, papar anwar usai mengikuti sidang selama pn wates.
ia menungkapkan apabila sarwidi menganggap dirinya dibuat kader dan bagus dan mempunyai loyalitas tinggi pada pkb, dengan demikian dirinya sudah tahu kewajiban dirinya pas melalui ad/art partai. selain tersebut, dirinya mesti melayani tak terpengaruh keputusan partai, sebab yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas yang mengatakan bahwa siap pada paw serta melayani keputusan partai.
Informasi Lainnya:
- Paket Wisata Pulau Tidung
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
- Wisata Pulau Tidung
- Menghilangkan Jerawat Membandel
kami sudah menyerahkan kesempatan terhadap sarwidi agar meningkatkan diri, karena dan bersangkutan sudah melupakan kewajibannya untuk anggota pas melalui ad/art partai, katanya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyampaikan kiranya sarwidi telah diperlakukan tak adil melalui dinyatakan dipecat serta diberhentikan keanggotaannya pada pkb, tidak dengan prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 perihal partai politik. mengacu pada pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan dengan mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tidak sudah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, juga tergugat iii dan menerbitkan surat sebagaimana di posita persentasi 17 huruf i dan di intinya berisi pemecatan/pemberhentian terhadap sarwidi dijadikan anggota pkb, gamblang merupakan perbuatan melawan hukum, katanya.
pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.
untuk itu, ia meminta majelis hakim pn wates untuk menungkapkan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain itu, memerintahkan pada tergugat iv agar menghentikan segala pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menungkapkan sah keanggotaan penggugat untuk anggota dprd kulon progo, katanya.