ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, mengatakan pengibaran bendera aceh dalam instansi pemerintahan masih menanti klarifikasi dibandingkan menteri dalam negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera serta lambang ini telah sah, sementara pengibarannya baru menunggu hasil klarifikasi mendagri, kata hasbi di banda aceh, senin.
ia menungkapkan, masa klarifikasi di 60 hari dan manakala tak banyak langkah awal daripada menteri dalam negeri dengan begini qanun perihal bendera dan lambang daerah itu akan dinyatakan sah juga bisa segera dikibarkan selama instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, ternyata yang bersangkutan tak datang. maka kita tunggu saja. kita tak boleh mendahuluinya, papar dia.
Baca Juga: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha - Adha Cream
hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah dan garis hitam putih pada bagian atas dan bawah dan berukuran 10x4 meter dibandingkan ratusan warga.
bendera itu dibentangkan pada teras utama gedung dpra. masyarakat juga menyempatkan diri berfoto bersama dengan latar bendera raksasa tersebut.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh selama senin (25/3). qanun atau peraturan daerah itu diundangkan dalam lembaran aceh tahun 2013.