menteri pada negeri (mendagri) gamawan fauzi menyatakan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) daripada musi rawas masih terkendala masalah penetapan batas wilayah, katanya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.
poin-poin lain sudah kami evaluasi, terserah soal batas wilayah dan belum tuntas, kata mendagri pada kantornya, rabu.
persoalan perbatasan, dan belum ditetapkan dengan pemerintah daerah setempat, adalah salah Satu syarat untuk membuat suatu daerah dimekarkan dari daerah induknya.
oleh sebab tersebut, mendagri mengimbau terhadap pejabat pemerintah terkait agar melaksanakan lebih-lebih dahulu soal perbatasan wilayah.
Informasi Lainnya:
kita mampu saja bagi batas masih, tapi persoalan batas berlarut belum beres, nanti malah mempunyai konflik lagi soal batas. dengan begini daripada itu selesaikanlah melalui gubernur lebih-lebih dahulu semuanya, tambahnya.
dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, di pasal 16 huruf d, disebutkan bupati-walikota mengatakan usulan pembentukan provinsi pada gubernur, agar mendapatkan persetujuan, dengan melampirkan dokumen pendapat masyarakat calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota juga keputusan bupati-walikota.
kemudian, di hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur memberi usul pembentukan kabupaten pada presiden dengan menteri selama negeri.
terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan warga menggarap aksi demonstrasi menuntut segera disahkannya kabupaten muratara.
aksi demonstrasi tersebut berujung bentrok antara masyarakat pendemo juga aparat dari polres musi rawas dan dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, hingga menewaskan empat masyarakat.
massa dan membakar kantor polsek rupit serta polsek karang jaya dan terletak dalam pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).
mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran melalui demonstrasi tak mampu ditolerir untuk mendesak pengesahan suatu daerah baru.
kerusuhan tak memesan sebuah daerah disahkan. tak boleh ada pemaksaan, seluruh harus berpedoman selama ajaran hukum, katanya.