Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama komplit yang tertera pada ktp elektronik, tidak perlu di fotokopi karena mampu mendorong kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik serta nama lengkap saja manakala hendak melamar kerja, tidak mesti dalam fotokopi dan bisa merusak chip selama e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan serta laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui pada ruangannya, di bandarlampung, selasa.

ia menungkapkan bahwa pelarangan menggarap fotokopi ini menurut surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui mencari card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun mesti mampu menyiapkan card reader agar mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering pada fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan mesti mempunyai card reader sendiri sebab bagian pemerintah tidak menganggarkannya, tutur dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp yang sudah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, akan tetapi tahun depan baru dapat dilaksanakan. karena alat itu saat ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum dapat mengganti dan rusak, 2014 masih bisa diselenggarakan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi juga kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri selama negeri (mendagri) sudah lalai dalam pelaksanaan e-ktp mengenai masih diinformasikannya kepada umum larangan agar tidak diizinkan mengerjakan fotokopi, laminating serta scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp jadi serta digunakan masyarakat. mendagri juga harus bertanggungjawab sebab telah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan kualitas chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm makanya mudah rusak, kata dia.

jadi di hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan mesti dilaksanakan ketika ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. serta warga perlu menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun dapat membeli e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, kalau membeli nik saja itu wajib diselenggarakan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, kalau data itu rusak bukan urusan rakyat dulu tetapi mendagri, katanya menambahkan.