Amnesty Internasional nilai hukuman mati di Indonesia langkah mundur

amnesty internasional mendesak indonesia agar menghentikan eksekusi mati dan telah direncanakan pada tiga orang, dan diperkirakan segera dilakukan sebab ini ingin adalah kemunduran besar dalam urusan hukuman mati.

jika orang-orang itu dieksekusi maka ini mau menjadi kemunduran sulit dalam urusan hukuman mati, pada negeri dan terlihat bergerak menjauh daripada praktik brutal di pilihan tahun belakangan, demikian disampaikan josef roy benedict, campaigner - indonesia juga timor-leste amnesty international secretariat kepada antara london, kamis.

menurut kejaksaan agung, suryadi swabuana, jurit bin abdullah, dan ibrahim bin ujang, ingin dieksekusi mati bulan ini. tapi itulah, banyak beberapa indikasi mereka mampu dieksekusi mati sesegera malam ini. tiga orang itu kini ditempatkan pada penjara isolasi selama penjara pulau nusakambangan, jawa sedang, pada mana mereka mau dieksekusi mati melalui regu tembak.

amnesty international, badan internasional yang berkedudukan selama inggris tersebut menentang hukuman mati dalam seluruh persentasi tanpa pengecualian. di angka indonesia, tidak banyak indikasi yang gamblang mengapa negeri ini sudah memutuskan supaya melanjutkan eksekusi mati setelah jeda empat tahun.

Informasi Lainnya:

periode tersebut diakhiri dalam 14 maret tahun ini ketika betul warga negara malawi, adami wilson (48), dieksekusi mati supaya penyelundupan narkotika. eksekusi mati ini serta tiga eksekusi mati yang mau langsung terjadi nampaknya berlawanan melalui pernyataan juga tindakan sebelumnya yang diambil oleh pejabat pemerintah.

pada oktober tahun 2012, presiden susilo bambang yudhoyono mengubah hukuman mati terhadap seorang bandar narkotika. menteri luar negeri marty natalegawa mengatakan cara itu merupakan pihak dari dorongan yang lebih sulit untuk menjauh daripada penggunaan hukuman mati selama indonesia.

eksekusi mati ini dan adalah upaya yang berlawanan dengan usaha indonesia agar menyewa pengubahan hukuman mati penduduk negaranya yang merupakan terpidana mati selama luar negeri, semisal di arab saudi juga malaysia.

eksekusi mati yang lain mesti dihentikan. eksekusi mati ini menjadi bahan pertanyaan atas reformasi hak asasi manusia serta komitmen dan terbuat dengan pemerintah indonesia dalam tahun-tahun belakangan ini.

warisan positif

peneliti indonesia dari amnesty international papang hidayat menyampaikan saat presiden yudhoyono berhenti daripada jabatannya di tahun depan, ingin meninggalkan warisan positif soal hak asasi manusia, yang terjadi kini malahan sebaliknya.

perkembangan-perkembangan mengenai hukuman mati dan melemahkan peran positif dan telah dimainkan indonesia selama asean dalam mengiklankan penghargaan dan lebih pada hak asasi manusia.

suryadi swabuana divonis serta dihukum mati dalam 1992 untuk jumlah pembunuhan sebuah keluarga selama provinsi sumatera selatan. grasi yang diajukannya ditolak selama 2003.

jurit bin abdullah serta ibrahim bin ujang divonis serta dihukum mati di 1998 untuk persentasi pembunuhan di kabupaten musi banyuasin, provinsi sumatera selatan.

menurut pengacara mereka, jurit dan ibrahim mengajukan tinggal grasi tiap-tiap di 2006 serta 2008, akan tetapi belum melayani balasan daripada presiden.

pada bulan maret, setelah eksekusi mati adami wilson, jaksa agung mengumumkan rencana supaya mengeksekusi mati paling tidak sembilan pihak yang lain selama tahun ini yang sekarang mendapat hukuman mati.

pihak berwenang tidak menuturkan nama-nama sembilan pihak tersebut atau tanggal eksekusi mati mereka. paling tidak ada 130 pihak merupakan terpidana mati di indonesia.

hukuman mati pada indonesia dilakukan regu tembak juga terpidana mati memiliki pilihan supaya berdiri serta duduk, juga dapat membuat apakah mata mereka ditutup kain atau kerudung, ataupun tak sama sekali.

regu tembak terdiri dari 12 pihak, tiga pada antaranya dilengkapi melalui senjata berpeluru tajam, sementara sembilan yang lain dengan peluru hampa. regu tembak menembak dari jarak diantara lima sampai sepuluh meter. akan tetapi 140 negara menghapuskan hukuman mati melalui hukum atau secara praktik pada seluruh dunia, 17 dalam antaranya dari kawasan asia pasifik.