Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa jumlah dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang berdampak pada negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy selama hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin dalam jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri.

kedua terdakwa didatangkan di persidangan angka dugaan korupsi pengadaan sapi di kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mengakibatkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sementara pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 juga pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam angka proyek dikerjakan di dinas peternakan serta perikanan di kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap sesudah diperiksa sementara proyek pengadaan sapi ini tak sesuai dengan spesifikasi serta tak mengikuti kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina juga 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan itu tak diuji dan banyak 16 ekor terjangkit penyakit dan tetapi sapi tidak mampu tambah besar biak karena infeksi sampai kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu akan dilanjutkan pada pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.