komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa empat tersangka dugaan pemberian kejutan atau janji mengenai pemesanan juga perizinan tanah untuk tempat pemakaman bukan publik (tpbu) selama desa antajaya, kabupaten bogor.
empat tersangka tersebut adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), dan id (iyus djuher).
mereka seluruh diperiksa dijadikan saksi agar masing-masing tersangka, kata papar kabag pemberitaan juga Informasi kpk priharsa nugraha di jakarta, rabu.
tersangka iyus digemari sebagai ketua dprd kabupaten bogor, sementara usep adalah pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat sebagai pegawai honorer selama pemkab bogor, tetapi sentot adalah direktur pt garindo perkasa.
Informasi Lainnya:
- Mengenal DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
kpk serta memutuskan nana supriatna sebagai tersangka. kpk memutuskan kelimanya sebagai tersangka di kamis (17/4).
iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ataupun pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp mengenai pegawai negeri ataupun penyelenggara negara dan menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.
sementara tersebut usep serta listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
elanjutnya, tersangka lain yakni nana supriatna juga sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun serta denda rp50 juta - rp250 juta tentang pihak dan memberi ataupun menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang bertentangan melalui kewajibannya.